PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan...
Pasal 16
Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
