Langsung ke konten
PERMENDAG Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan