Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menerapkan unsur SPIP sebagai berikut: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya. (4) Efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tolok ukur sebagai berikut: a. efektifitas dan efisiensi tujuan organisasi; b. kehandalan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan d. ketaatan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
