PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Menteri dan seluruh Pegawai harus menyelenggarakan SPIP secara efektif di lingkungan kerja masing-masing. (2) Penyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyelenggaraan SPIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
