PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
