PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi secara berkala. (3) Tata cara evaluasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
