PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 9
(1) Perusahaan yang mengimpor Ban wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
