Pasal 6
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. API-P atau API-U; b. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Ban, bagi yang dipersyaratkan; c. Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, bagi yang dipersyaratkan; d. Rencana Impor Barang yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan; e. surat penunjukan dari prinsipal pemegang merk atau pabrik di luar negeri yang ditandasahkan notaris publik dan atase perdagangan di negara setempat;
f. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U; dan g. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U. (2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: a. selama 12 (dua belas) bulan, bagi perusahaan pemilik API-P; dan b. selama 6 (enam) bulan, bagi perusahaan pemilik API-U. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
