Pasal 13
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat; b. Pos Tarif atau nomor HS dan uraian; c. jenis, dan jumlah; d. tipe dan ukuran; e. waktu pengapalan; f. pelabuhan tujuan; dan g. kesesuaian sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Ban Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan/atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
