PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 23A
Perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Ban sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
