PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Ban; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Ban yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Ban.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
