PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 20
(1) Perusahaan yang melakukan impor Ban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ban yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
