PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 18A
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
