PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 14
(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan Impor Ban, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
