PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 9
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
Masa keanggotaan anggota BPSK selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
