PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 8
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
Dalam hal LPKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) belum terbentuk, unsur Konsumen dapat berasal dari tokoh masyarakat setempat yang bukan merupakan Pelaku Usaha dan/atau pegawai pemerintah.
