PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
Anggota BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): a. diutamakan berpendidikan Strata I (S1); dan b. paling sedikit memiliki 1 (satu) orang yang berpendidikan Strata 1 di bidang hukum.
