Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Anggota BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. (2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perangkat Daerah pada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK. (3) Unsur Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakil LPKSM di kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK, kecuali untuk BPSK Provinsi DKI Jakarta. (4) Unsur Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakil asosiasi atau organisasi Pelaku Usaha di kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK, kecuali untuk BPSK Provinsi DKI Jakarta. (5) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang atau paling banyak berjumlah 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur dalam jumlah yang seimbang dan sesuai dengan beban kerja BPSK setempat.
