PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
Susunan keanggotan BPSK terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.
