Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG BPSK
(1) Tugas dan wewenang BPSK meliputi: a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen; c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari Konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen; f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan Konsumen; g. memanggil Pelaku Usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen; h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan Pelaku Usaha, saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; j. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; k. MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak adanya kerugian di pihak Konsumen; l. memberitahukan putusan kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen; dan m. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Peraturan Menteri.
