PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan BPSK dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pembentukan, tugas, dan wewenang BPSK; b. keanggotaan BPSK; c. sekretariat BPSK; d. pendanaan; e. pembinaan dan pengawasan; f. evaluasi; dan g. pelaporan BPSK.
