PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Menteri mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota BPSK yang baru. (2) Keputusan Direktur Jendral mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kepala sekretariat dan anggota Sekretariat BPSK yang baru.
