PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 34
BAB 7 — PELAPORAN BPSK
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua BPSK menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan di pemerintah daerah provinsi dan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan semester dan tahunan.
