PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 33
BAB 6 — EVALUASI
(1) Menteri dan/atau Gubernur melakukan evaluasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, terhadap pelaksanaan kegiatan BPSK.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan BPSK. (3) Hasil evaluasi kegiatan BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan optimalisasi kinerja BPSK. (4) Menteri mendelegasikan kewenangan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan BPSK kepada Direktur Jenderal.
