PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan/atau Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri, terhadap pelaksanaan tugas BPSK. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas BPSK.
