PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 31
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPSK mengelola biaya penyelenggaraan BPSK yang terdiri dari: a. biaya operasional; b. honorarium ketua, wakil ketua, dan anggota BPSK; dan c. honorarium kepala sekretariat dan anggota sekretariat. (2) Biaya penyelenggaraan BPSK sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
