PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Dalam hal jumlah anggota sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, ketua BPSK segera mengusulkan anggota sekretariat pengganti kepada Gubernur. (2) Anggota sekretariat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dengan berdasarkan ketentuan pengusulan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (3) Masa kerja anggota sekretariat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan berakhirnya masa kerja anggota sekretariat yang digantikan.
