Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat berhenti karena:
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. sakit secara terus menerus selama 6 (enam) bulan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas; d. berakhir masa jabatan sebagai kepala sekretariat dan anggota sekretariat; e. pindah ke luar wilayah kerja BPSK; f. telah mencapai usia pensiun, bagi kepala sekretariat dan/atau anggota sekretariat yang berasal dari aparatur sipil negara; g. telah berakhir masa kerja, bagi kepala sekretariat dan/atau anggota sekretariat yang bukan berasal dari aparatur sipil negara atau telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun; h. terbukti melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan i. melanggar norma-norma kesusilaan dan tidak melaksanakan tugas kesekretariatan sebagaimana mestinya. (2) Pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Gubernur.
