Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Kepala sekretariat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dari masing- masing bidang sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. melaksanakan administrasi persidangan penyelesaian sengketa Konsumen; dan c. mempersiapkan dan menyampaikan berkas perkara kepada Ketua BPSK.
(2) Anggota Sekretariat di Bidang Tata Usaha Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi mempunyai tugas: a. menyiapkan kebutuhan rumah tangga BPSK; b. melaksanakan tata kelola persuratan; c. melaksanakan tata kelola arsip berkas permohonan/pengaduan, berita acara persidangan, dan putusan; d. menerima dan melakukan pendaftaran permohonan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen; e. memberitahukan dan menyerahkan berkas pengaduan atau permohonan penyelesaian sengketa Konsumen kepada kepala sekretariat; f. mengelola jadwal persidangan BPSK dan pemanggilan para pihak yang bersengketa; g. memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan pengaduan dan hak-hak Konsumen serta mekanisme bersengketa di BPSK; dan h. melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam bidang tata usaha pelayanan pengaduan dan konsultasi. (3) Anggota sekretariat di Bidang Kepaniteraan mempunyai tugas: a. mencatat jalannya proses penyelesaian sengketa Konsumen dan mengadministrasikan dokumen persidangan; b. menyimpan berkas laporan; c. menjaga barang bukti; d. membantu menyusun putusan; e. menyampaikan putusan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha; f. membuat berita acara persidangan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam bidang kepaniteraan.
