PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai honorarium anggota BPSK sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota BPSK yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBD provinsi. (2) Ketentuan mengenai honorarium kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengangkatan kepala sekretariat dan anggota sekretariat yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBD provinsi. (3) Pembebanan biaya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
