PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Ketua BPSK.
(2) Ketua BPSK berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan di Pemerintah Daerah provinsi dalam MENETAPKAN calon kepala sekretariat dan anggota sekretariat. (3) Ketua BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kepala sekretariat dan anggota sekretariat kepada Gubernur dan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan di Pemerintah Daerah provinsi.
