PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Gubernur mengangkat kepala sekretariat dan anggota sekretariat paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Berdasarkan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan ketua BPSK untuk melantik dan mengambil sumpah kepala sekretariat dan anggota sekretariat. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penugasan diterima.
