PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur. (3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4)
keputusan pengangkatan dan/atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
