Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) Sekretariat BPSK dipimpin oleh seorang kepala sekretariat dan dibantu anggota sekretariat. (2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK. (3) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Perangkat Daerah dan/atau dari luar Perangkat Daerah setempat. (4) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK. (5) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat bukan merupakan anggota BPSK. (6) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen. (7) Jumlah anggota sekretariat paling sedikit 3 (tiga) orang dengan mempertimbangkan beban kerja. (8) Anggota sekretariat yang berasal dari luar Perangkat Daerah paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
