PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT BPSK
(1) BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat BPSK. (2) Sekretariat BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Bidang Tata Usaha Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi; dan b. Bidang Kepaniteraan.
