Pasal 19
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Keanggotaan BPSK berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. sakit secara terus menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas; d. berakhir masa jabatan sebagai anggota BPSK; e. telah mencapai usia pensiun, bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah; f. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen dan Pelaku Usaha;
g. pindah domisili ke luar wilayah BPSK kabupaten/kota setempat bagi anggota dari unsur Konsumen dan Pelaku Usaha; atau h. diberhentikan. (2) Menteri dapat memberhentikan anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal anggota BPSK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur dapat mengusulkan pemberhentian anggota BPSK kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
