Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Anggota BPSK yang berhenti atau diberhentikan paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum masa keanggotaannya berakhir, digantikan oleh anggota pengganti BPSK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Anggota pengganti BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri dapat berasal dari nama calon anggota BPSK yang pernah dinyatakan lulus seleksi. (3) Dalam hal tidak terdapat nama calon anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur membentuk Tim Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 12. (4) Anggota pengganti BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan unsur yang digantikan. (5) Masa keanggotaan anggota pengganti BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan sisa masa keanggotaan anggota BPSK yang digantikan.
