PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri. (2) Sebelum melaksanakan tugas, anggota BPSK dilantik dan diambil sumpah oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur. (4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5)
berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK disampaikan kepada Menteri.
