PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 17
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan nama-nama calon anggota BPSK yang telah dinyatakan lulus kepada Gubernur. (2) Berdasarkan nama-nama calon anggota BPSK dari Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mengajukan usulan calon anggota BPSK kepada Menteri.
(3) Gubernur mengajukan usulan calon anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPSK berakhir.
