Pasal 16
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
Calon anggota BPSK untuk setiap unsur harus mengajukan surat permohonan kepada Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melengkapi dokumen: a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukan aslinya; c. surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat; e. surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung; f. fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah; g. surat keterangan dari kelurahan/kepala desa sebagai tokoh masyarakat, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat; h. surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili LPKSM; i. surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha; dan j. surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
