Pasal 15
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Persyaratan umum untuk dapat diangkat menjadi anggota BPSK, yaitu: a. warga Negara INDONESIA; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (2) Persyaratan khusus untuk dapat diangkat menjadi anggota BPSK, yaitu: a. berpangkat paling rendah penata atau golongan III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah; b. tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen; c. anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di INDONESIA, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha; d. bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik; dan e. diutamakan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota setempat dan untuk Provinsi DKI Jakarta bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.
