PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Tim Pemilihan mengumumkan pemilihan calon anggota BPSK melalui media cetak, media elektronik, dan/atau pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh umum. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. persyaratan menjadi anggota BPSK; b. tempat dan batas waktu serta cara pendaftaran; dan c. waktu pengumuman kelulusan calon anggota BPSK. (3) Pengumuman pemilihan calon anggota BPSK dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pembukaan pendaftaran.
