Pasal 13
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang anggotanya terdiri dari wakil Perangkat Daerah, akademisi, praktisi di bidang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, dan Konsumen. (2) Anggota Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan menjadi anggota BPSK. (3) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penilaian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota BPSK; b. melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPSK; c. MENETAPKAN nama-nama calon anggota BPSK yang dinyatakan lulus; dan d. menyampaikan nama-nama calon anggota BPSK yang dinyatakan lulus kepada Gubernur setempat. (4) Dalam melaksanakan pemilihan calon anggota BPSK, Tim Pemilihan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perdagangan.
