PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 12
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Pemilihan calon anggota BPSK dilakukan oleh Tim Pemilihan. (2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur.
