PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pasal 11
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPSK
(1) Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berasal dari unsur pemerintah. (2) Wakil ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berasal dari luar unsur pemerintah.
