PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 7
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Ketua Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; b. Kepala BP Kawasan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; c. Kepala BP Kawasan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; dan/atau d. Kepala BP Kawasan tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
