PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 8
Ketentuan mengenai: a. tata cara permohonan, persyaratan, dan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaporan realisasi impor oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura; dan c. sanksi, diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal dan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
