PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 6
(1) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan. (2) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai realisasi impor Produk Hortikultura oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
