PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 5
(1) RIPH sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan Persetujuan Impor diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode impor tertentu.
