PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 4
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan mengimpor Produk Hortikultura dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.
